MOTOR Plus-online.com - Sempat geger motor tarikan leasing diamankan polisi, APPI bilang begini.
Seenggaknya, belasan motor tarikan leasing berhasil diamankan polisi, dari Polsek Cipondoh.
Rupanya pemain motor tarikan leasing ini bagian dari sindikat pencurian motor antarprovinsi.
Rencananya beberapa motor tersebut bakal dikirim ke Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan.
Baca Juga: Belasan Motor Tarikan Leasing Diamankan Polisi, Debt Collector dan Leasing Diburu
Baca Juga: Polsek Cipondoh Gerak Cepat, Motor Tarikan Leasing Dijual Rp 3 Jutaan
Polsek Cipondoh berhasil meringkus sindikat pencurian motor antarprovinsi di Rest Area Km.14 Tol Tangerang – Jakarta.
Penangkapan berlangsung pada hari Senin (18/1/2021).
Hal itu disampaikan, Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Deonijiu De Fatima.
"Pengungkapan berawal dari informasi masyarakat bahwa sering terjadi transaksi penjualan kendaraan sepeda motor yang tidak dilengkapi dengan surat-surat di Rest Area Km.14 Tol Tangerang – Jakarta," ungkapnya saat jumpa pers di Mapolsek Cipondoh, Senin (18/1/2021).
Baca Juga: Duh, Motor Mati Gara-gara Terobos Banjir, Bisa Dapat Asuransi Leasing?
"Dari keterangan pelaku, modus ini merupakan pekerjaan sehari-hari pelaku, diperoleh dari para Debt colector (Leasing) beber Deonijiu.
Yang paling parah justru harga motor tarikan leasing ini.
Deonijiu mengatakan, para pelaku mengaku akan menjual motor hasil penggelapan dan pencurian ini dengan nilai antara Rp 3 juta hingga Rp 4 juta sesuai kondisi.
Barang bukti sebelas motor dan satu truk pengangkut, kini diamankan di polsek Cipondoh guna dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Baca Juga: Debt Collector Sok Jagoan Ditodong Pistol Kantor Leasing Diserbu Polisi
Hingga saat ini, Polsek Cipondoh masih mendalami sindikat pencurian motor ini.
Seperti yang disampaikan Kanit Reskrim Polsek Cipondoh, AKP Imron.
"Masih di dalami (sindikat pencurian motor)," terangnya kepada MOTOR Plus-Online (8/2/2021).
Termasuk pihak debt collector maupun leasing yang terlibat.
"Masih di dalami," ucapnya.
Baca Juga: Debt Collector Ditodong Pistol dan Diringkus Polisi di Kantor Leasing
Menanggapi kasus motor tarikan leasing itu, MOTOR Plus-Online menghubungi Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI).
Ketua Umum APPI, Suwandi Wiratno bilang motor tarikan leasing tidak boleh dijual tanpa persetujuan debitur.
"Jual langsung tidak boleh tanpa persetujuan debitur," ucapnya saat dihubungi MOTOR Plus-Online.
"Jadi lebih baik lelang," sambungnya.
Baca Juga: Sikat Bebas Angsuran 6 Bulan Kredit All New Yamaha NMAX dari 2 Leasing
"Komentar saya untuk debitur yang motornya dieksekusi pastikan kendaraan ada terjual dengan proses lelang," kata pria berkaca mata itu.
Di samping itu, Suwandi juga mengimbau supaya waspada dengan oknum debt collector.
"Yang repotnya kalau kendaraan dieksekusi bukan dari tangan debitur," imbaunya.
"mereka jual tanpa sepengetahuan perusahaan kita pun tidak tahu, jadi hati-hati saa oknum jasa penagih," katanya sambil mengakhiri.
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR