Baca Juga: Cara Registrasi SIM Online, Bikers Gak Perlu Antri Panjang Lagi Nih
Dilansir dari situs resmi Korlantas.polri.go.id dijelaskan bahwa metode pembayaran bisa dilakukan dengan BRIVA.
Pemohon bisa melakukan pembayaran di chanel-chanel ATM BRI atau pun menggunakan internet banking, untuk langkah-langkahnya sebagai berikut.
1. Pilih menu pembayaran
2. Pilih menu BRIVA
Baca Juga: Ini Faktanya, Heboh Bantuan Pemerintah Rp 900 Ribu Buat Pemilik SIM A Dan C
3. Masukkan kode pembayaran yang sudah didapatkan
Pembayaran juga bisa dilakukan di loket-loket pembayaran berlogo onpays ( online payment system).
Sedangkan untuk besaran biaya yang harus dibayarkan sesuai dengan biaya yang tertera pada email.
Setelah membayar biaya pembuatan SIM dilakukan, pemohon selanjutnya bisa datang ke kantor Satpas SIM sesuai dengan hari dan tanggal yang sudah dipilih.
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR