Baca Juga: PPKM Skala Mikro Berlaku 9 Februari, Bikers Simak Penjelasannya
Jam buka ini tentunya juga berlaku unutk restoran.
Untuk pemilik restauran juga diperbolehkan menerima dine in maksimal 50 persen.
Kapasitas rumah ibadah dibatasi hanya maksimal 50 persen.
Sedangkan kegiatan konstruksi beroperasi 100 persen dengan protokol kesehatan.
Baca Juga: Kota Bogor Terapkan Ganjil-Genap, Hindari 11 Titik Check Point Ini
Kegiatan di fasilitas umum atau fasilitas sosial budaya yang berpotensi menimbulkan kerumunan masih tetap dihentikan sementara.
Selama PPKM mikro berlangsung, kegiatan belajar mengajar tetap dilaksanakan secara daring atau online.
PPKM Mikro juga mempersempit pembuatan zona.
Bukan lagi kota/kabupaten, PPKM Mikro diberlakukan hingga tingkat RT.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Erwan Hartawan |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR