PPKM Mikro Jawa-Bali Resmi Diterapkan, Simak 4 Aturan Pentingnya Nih

Erwan Hartawan - Rabu, 10 Februari 2021 | 08:25 WIB
MOTOR Plus
Gambar PPKM, Simak 4 aturan pentingnya

Baca Juga: Mulai 6 Februari, Pemkot Bogor Berlakukan Ganjil Genap Untuk Motor dan Mobil

Kriterianya pun masih tetap sama menjadi 3 zona yakni zona hijau, zona kuning, zona oranye, dan zona merah.

Setidaknya PPKM Mikro ini berlaku untuk 7 provinsi.

Meliputi DKI Jakarta, Jawa Barat, Banten, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, Jawa Timur dan Bali.

Buat brother yang masih berkegiatan di luar rumah jangan lupa selalu 3 M ya.

Baca Juga: Siap-siap, Pemprov DKI Jakarta Siapkan Opsi Lockdown di Akhir Pekan

Memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak.

Source : Kompas.com
Penulis : Erwan Hartawan
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular