Pakai Celana Pendek, Gak Boleh Bikin Dan Perpanjang SIM, Beneran Nih?

Ardhana Adwitiya - Kamis, 11 Februari 2021 | 08:30 WIB
Wartakotalive.com
Ilustrasi Satpas SIM Daan Mogot. Bikin dan perpanjang SIM enggak boleh pakai celana pendek, beneran nih?

Baca Juga: Wuih, Ujian Teori SIM Online Segera Berlaku, Gimana Prakteknya?

Salah satu syarat seseorang boleh mengendarai kendaraan bermotor ialah cukup umur minimal 17 tahun, yang dibuktikan dengan kepemilikan Surat Izin Mengemudi (SIM).

Jika pengemudi tidak mematuhinya, maka polisi akan melakukan sanksi tilang sesuai dengan Undang-undang No. 20 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Jadi jangan sampai memakai celana pendek saat mengurus SIM di Satpas ya bro.

Penulis : Ardhana Adwitiya
Editor : Joni Lono Mulia


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular