2. Surat pengantar dari RT atau RW terkait lokasi usaha
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Fotokopi Kartu keluarga (KK)
- Pas foto terbaru berwarna ukuran 4 x 6 (2 lembar). (Sumber: Permendagri No.83/2014)
Baca Juga: Sikat Pinjaman Tanpa Agunan Bunga Ringan untuk Buka Usaha SPBU Mini Pertamina alias Pertashop
Tahapan
1. Permohonan perizinan di kantor kecamatan
- Pemohon membawa berkas-berkas persyaratan ke kantor kecamatan setempat
- Camat menerima dan memeriksa kelengkapan dan kebenaran dari formulir dan dokumen persyaratan
Penulis | : | Aong |
Editor | : | Joni Lono Mulia |
KOMENTAR