Tahap 3: Mengunduh NIB dan IUMK
- Klik data usaha yang telah dilengkapi
- Klik tombol “Simpan dan Lanjutkan”
- Klik data usaha
- Klik tombol “Proses NIB”
- Klik tombol “Lanjutkan”
- Klik tombol “NIB” untuk menerbitkan NIB. Bisa diunduh dan disimpan
- Klik tombol “Cetak Izin Usaha” untuk menerbitkan IUMK. Bisa diunduh dan disimpan
Baca Juga: Sikat Pinjaman Tanpa Agunan BRI Hanya Isi Link dari HP Langsung Cair
Biaya: Gratis
Penulis | : | Aong |
Editor | : | Joni Lono Mulia |
KOMENTAR