Baca Juga: Kota Bogor Terapkan Ganjil-Genap, Hindari 11 Titik Check Point Ini
Selain itu, bagi pelanggar ganjil genap akan dikenakan sanksi oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) sesuai Nomor 107 Tahun 2020 tentang penerapan sanksi administratif untuk pelanggar PSMBK.
Penerapan sanksi dilakukan di dua titik yakni Pos Sekat Eks Terminal Wangun dan Check Point Tugu Kujang.
"Yang melanggar akan dilakukan komunikasi," tambah Susatyo.
"Kalau memang ada alasan yang jelas maka akan kami berikan kesempatan untuk melakukan perjalanan," jelasnya.
Baca Juga: Ditanya Soal Ganjil Genap Kota Bogor Permanen, Polisi Bilang Begini
"Tetapi kalau tidak ada alasan yang jelas hanya untuk jalan-jalan maka akan diberikan sanksi," lanjutnya.
Adapun besaran sanksi yang melanggar sesuai aturan terkait, ujar Kasatpol PP Kota Bogor Agustiansyah, ialah dari Rp 50.000 sampai Rp 250.000.
"Sanksinya yang melanggar adalah denda mulai Rp 50.000 sampai maksimal Rp 250.000 atau sanksi sosial," kata Agus.
"Pelanggaran ini di check point drive thru ini ganjil genap," tambahnya.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Ardhana Adwitiya |
Editor | : | Joni Lono Mulia |
KOMENTAR