Awas, Langgar Ganjil Genap Kota Bogor Bisa Kena Denda Segini

Ardhana Adwitiya - Jumat, 12 Februari 2021 | 08:45 WIB
KOMPAS.com - Aditya Maulana
Awas langgar aturan ganjil genap akhir pekan di Kota Bogor bisa kena denda.

Baca Juga: Bima Arya Wali Kota Bogor, Revisi Aturan Ganjil Genap Bogor Hanya Akhir Pekan Ini dan Saat Imlek Pekan Depan,

"Tetapi kalau dia melanggar protokol kesehatan bisa dikenakan juga," lanjut Agus.

Di samping itu, Pemkot Bogor juga akan melakukan penutupan akses di sepanjang jalur pedestrian sistem satu arah (SSA) selama periode tersebut.

Jalur pedestrian SSA merupakan fasilitas bagi pejalan kaki di pusat kota yang menghubungkan antara Istana Kepresidenan Bogor dengan Kebun Raya Bogor.

Aturan ini bertujuan untuk membatasi pergerakan atau mobilitas warga selama pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pelanggar Ganjil Genap di Bogor Bisa Kena Denda Rp 250.000"

Source : Kompas.com
Penulis : Ardhana Adwitiya
Editor : Joni Lono Mulia


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular