Baca Juga: Bikers Bisa Tidur Nyenyak, Alasannya Bayar Pajak Motor Wajib Pakai KTP
Seperti pelat nomor kendaraan negara lain, pelat nomor berwarna-warni atau pelat yang bentuknya berbeda dari umumnya.
Dalam UU LLAJ pasal 68 ayat 4, dijelaskan bahwa TNKB harus memenuhi syarat bentuk, ukuran, bahan, warna dan cara pemasangan, yaitu ditempatkan pada sisi depan dan belakang kendaraan bermotor.
Dilansir dari laman resmi Korps Lantas Polri, spesifikasi plat yang sesuai yaitu pertama pelat terdiri dari dua baris yang berisi nopol, kode huruf wilayah dan pajak masa berlaku.
Kedua, bahan terbuat dari alumunium yang tebalnya 1 mm, berukuran 250-105 mm untuk kendaraan roda dua dan tiga sementara untuk mobil 395-135 mm.
Baca Juga: Asyik, Beli Motor Listrik Selis Agats Pasti Dapat STNK dan Pelat Nomor
Lalu terdapat garis putih di sekitar TNKB dan tidak ada batas pemisah antara nomor dan masa berlaku.
Merujuk pada Perkapolri 5/2012, disebutkan bahwa pelat nomor juga harus memiliki unsur pengaman yakni adanya logo kepolisian sebagai legalitas TNKB.
Dalam perkapolri tersebut juga disebutkan warna pelat nomor kendaraan yang ditentukan, seperti:
1. Pelat hitam tulisan putih, untuk Ranmor pribadi dan Ranmor sewa.
2. Pelat kuning tulisan hitam, untuk Ranmor transportasi umum.
Source | : | GridOto.com |
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR