Street Manners: Boleh Gak Sih Modifikasi Pelat Nomor? Begini Aturannya

Ahmad Ridho,Harun Rasyid - Rabu, 17 Februari 2021 | 15:00 WIB
Instagram @polantasindonesia
Boleh gak sih memodifikasi pelat nomor motor, begini aturan resminya.

Baca Juga: Ini Daftar Lengkap Kode Pelat Nomor di Indonesia 2021, Sudah Hafal?

3. Pelat merah tulisan putih, untuk Eanmor dinas pemerintah.

4. Pelat putih tulisan biru, untuk Ranmor Korps Diplomatik negara asing.

5. Pelat hijau tulisan hitam, untuk Ranmor yang hanya khusus beroperasi di kawasan perdagangan bebas.

Jadi dapat diketahui bahwa pelat nomor yang tidak sesuai dengan aturan di atas misalnya pelat yang jenis hurufnya dibuat seperti tulisan digital, plat nomor ditempel logo instansi pemerintah, TNKB bentuknya diperkecil atau diperbesar.

Maupun pelat yang menggunakan warna doff, plat yang angkanya disamarkan, atau pelat nomor modifikasi lainnya akan dikenakan pasal 280 UU LLAJ, dengan denda maksimal Rp 500 ribu atau pidana paling lama dua bulan.

 

Source : GridOto.com
Penulis : Ahmad Ridho
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular