Ada Mobil Parkir Sembarangan Depan Rumah, Brother Bisa Laporkan Via Nomor Ini

Yuka Samudera - Sabtu, 20 Februari 2021 | 13:15 WIB
Instagram @infoseputarlombok
Ilustrasi mobil parkir di pinggir jalan hingga mengganggu ruang jalan.

Ternyata ada aturan hukum mengenai parkir sembarangan loh brother!

Dilansir dari Hukumonline.com, terdapat Peraturan Parkir tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Ada juga aturan lainnya di Peraturan Pemerintah No.34 tahun 2006 tentang Jalan.

Dijelaskan jika setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di jalan wajib mematuhi ketentuan berhenti dan parkir.

Harun/GridOto.com
Ilustrasi mobil parkir di pinggir jalan.

Baca Juga: Parkir Gratis di Mini Market Kenapa Ada Tukang Parkirnya? Begini Kata YLKI

Parkir kendaraan harus dilakukan secara sejajar di bahu jalan maupun membentuk sudut menurut arah lalu lintas.

Ketentuan parkir di depan rumah juga tertuang di Pasal 140 Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi (“Perda DKI Jakarta 5/2014”).

Di poin 1 dan 2 pasal ini, tercatat jelas setiap orang atau badan usaha wajib memiliki garasi dan dilarang menyimpan Kendaraan Bermotor di ruang milik jalan.

Aturan parkir sembarangan depan rumah juga terdapat pada KUHPerdata pasal 671 tentang jalan besar yang ada di rumah.

Source : Hukumonline.com
Penulis : Yuka Samudera
Editor : Indra GT


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular