Ternyata ada aturan hukum mengenai parkir sembarangan loh brother!
Dilansir dari Hukumonline.com, terdapat Peraturan Parkir tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Ada juga aturan lainnya di Peraturan Pemerintah No.34 tahun 2006 tentang Jalan.
Dijelaskan jika setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di jalan wajib mematuhi ketentuan berhenti dan parkir.
Baca Juga: Parkir Gratis di Mini Market Kenapa Ada Tukang Parkirnya? Begini Kata YLKI
Parkir kendaraan harus dilakukan secara sejajar di bahu jalan maupun membentuk sudut menurut arah lalu lintas.
Ketentuan parkir di depan rumah juga tertuang di Pasal 140 Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi (“Perda DKI Jakarta 5/2014”).
Di poin 1 dan 2 pasal ini, tercatat jelas setiap orang atau badan usaha wajib memiliki garasi dan dilarang menyimpan Kendaraan Bermotor di ruang milik jalan.
Aturan parkir sembarangan depan rumah juga terdapat pada KUHPerdata pasal 671 tentang jalan besar yang ada di rumah.
Source | : | Hukumonline.com |
Penulis | : | Yuka Samudera |
Editor | : | Indra GT |
KOMENTAR