Ada Mobil Parkir Sembarangan Depan Rumah, Brother Bisa Laporkan Via Nomor Ini

Yuka Samudera - Sabtu, 20 Februari 2021 | 13:15 WIB
Instagram @infoseputarlombok
Ilustrasi mobil parkir di pinggir jalan hingga mengganggu ruang jalan.

"Jalan setapak, lorong atau jalan besar milik bersama dan beberapa tetangga, yang digunakan untuk jalan keluar bersama, tidak boleh dipindahkan, dirusak atau dipakai untuk keperluan lain dari tujuan yang telah ditetapkan, kecuali dengan izin semua yang berkepentingan.”

Simpelnya, lahan depan rumah sepenuhnya adalah hak pribadi pemilik rumah brother.

Nah ketika ada yang ingin memarkir mobilnya di depan rumah brother, diharuskan untuk meminta izin dahulu.

Jika tidak ada izin, brother bisa ikutan kena rugi loh, sesuai pasal 1365 KUHPer sebagai berikut.

Baca Juga: Jangan Takut, Ketemu Tukang Parkir Liar Bisa Adukan Kesini Nih

“Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk menggantikan kerugian tersebut.”

Tapi tentu saja. brother dan sang oknum bisa menyelesaikan masalah ini secara kekeluargaan terlebih dahulu.

Namun jika terjadi selisih paham hingga beradu fisik, brother bisa lakukan cara sesuai hukum dan membuat pengaduan.

 

Source : Hukumonline.com
Penulis : Yuka Samudera
Editor : Indra GT


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular