Brother yang mau menerbitkan ulang STNK siapkan modal Rp 100 Ribu untuk kendaraan roda dua dan tiga.
Kalau kendaraan roda empat dipatok biaya Rp 200 Ribu untuk penerbitan STNK.
Sementara penerbitan BPKB biayanya dipatok mulai Rp 200 Ribu.
Kalau BPKB motor Rp 225 Ribu, maka BPKB mobil sebesar Rp 375 Ribu.
Baca Juga: Akhirnya Terbongkar Alasan Bayar Pajak Kendaraan Wajib Pakai KTP
Ada beberapa syarat kalau mau mengurus STNK dan BPKB yang rusak.
Pemilik kendaraan harus mengisi formulir dan membawa STNK atau BPKB yang rusak.
Jangan lupa dokumen lain seperti KTP dan surat kuasa jika diurus orang lain.
Kendaraan yang akan diurus juga akan dilakukan cek fisik.
Baca Juga: Gampang, Begini Cara Gampang Menghitung Denda Pajak Motor Telat Bayar
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Joni Lono Mulia |
KOMENTAR