Banjir Bikin STNK Dan BPKB Rusak Atau Hilang? Kuy Diurus, Segini Biayanya

Galih Setiadi - Kamis, 25 Februari 2021 | 17:00 WIB
Tribunnews.com
Ilustrasi. STNK dan BPKB rusak atau hilang gara-gara banjir? Buruan diurus, segini biayanya.

Brother yang mau menerbitkan ulang STNK siapkan modal Rp 100 Ribu untuk kendaraan roda dua dan tiga.

Kalau kendaraan roda empat dipatok biaya Rp 200 Ribu untuk penerbitan STNK.

Sementara penerbitan BPKB biayanya dipatok mulai Rp 200 Ribu.

Kalau BPKB motor Rp 225 Ribu, maka BPKB mobil sebesar Rp 375 Ribu.

Baca Juga: Akhirnya Terbongkar Alasan Bayar Pajak Kendaraan Wajib Pakai KTP

Ada beberapa syarat kalau mau mengurus STNK dan BPKB yang rusak.

Pemilik kendaraan harus mengisi formulir dan membawa STNK atau BPKB yang rusak.

Jangan lupa dokumen lain seperti KTP dan surat kuasa jika diurus orang lain.

Kendaraan yang akan diurus juga akan dilakukan cek fisik.

Baca Juga: Gampang, Begini Cara Gampang Menghitung Denda Pajak Motor Telat Bayar

Source : Kompas.com
Penulis : Galih Setiadi
Editor : Joni Lono Mulia


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular