Bila STNK dan BPKB hilang, sertakan dokumen tambahan berupa surat keterangan dari Polsek atau polres (khusus untuk STNK yang hilang).
Kemudian surat keterangan regident tempat BPKB tersebut diterbitkan (khusus untuk BPKB yang hilang)
Jangan lupa sertakanfotocopy STNK atau BPKB yang hilang.
Lalu surat pernyataan pemilik mengenai BPKB yang hilang tidak terkait kasus pidana dan/atau perdata.
Baca Juga: Viral, Info Tilang Baru Gak Ada STNK Denda Rp 50 Ribu, Bener Gak Nih?
Syarat pengurusan BPKB hilang juga harus diumumkan di media cetak.
Pemohon harus melampirkan bukti penyiaran pada media massa cetak sebanyak tiga kali berturut-turut
Tenggang waktu masing-masing satu minggu di media cetak yang berbeda.
Begitu biaya dan proses urus STNK dan BPKB yang hilang atau rusak.
Yuk diurus sekarang, daripada motor brother dianggap bodong karena enggak ada surat-surat.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Biaya Resmi Mengurus STNK dan BPKB yang Rusak atau Hilang karena Banjir"
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Joni Lono Mulia |
KOMENTAR