MOTOR Plus-online.com - STNK dan BPKB rusak atau hilang gara-gara banjir, kuy diurus biayanya segini bro.
Banjir yang melanda beberapa waktu lalu banyak menelan kerugian.
Termasuk surat-surat berharga seperti Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).
Tapi gak usah khawatir bro, STNK dan BPKB yang rusak atau hilang itu bisa diurus.
Baca Juga: STNK Dan BPKB Motor Terendam Banjir, Jangan Panik Begini Cara Urusnya
Baca Juga: Belum Bayar Pajak Kendaraan? Siap-siap Motor Bisa Disita Polisi
Biaya pengurusan STNK dan BPKB tertera di Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016.
Aturan terserbut mengatur tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Di situ lengkap rincian biaya pengurusan STNK dan BPKB.
Mulai dari kendaraan roda dua sampai dengan roda empat.
Baca Juga: Enak Banget Motor Listrik Hasil Konversi Gak Perlu STNK, Asalkan...
Brother yang mau menerbitkan ulang STNK siapkan modal Rp 100 Ribu untuk kendaraan roda dua dan tiga.
Kalau kendaraan roda empat dipatok biaya Rp 200 Ribu untuk penerbitan STNK.
Sementara penerbitan BPKB biayanya dipatok mulai Rp 200 Ribu.
Kalau BPKB motor Rp 225 Ribu, maka BPKB mobil sebesar Rp 375 Ribu.
Baca Juga: Akhirnya Terbongkar Alasan Bayar Pajak Kendaraan Wajib Pakai KTP
Ada beberapa syarat kalau mau mengurus STNK dan BPKB yang rusak.
Pemilik kendaraan harus mengisi formulir dan membawa STNK atau BPKB yang rusak.
Jangan lupa dokumen lain seperti KTP dan surat kuasa jika diurus orang lain.
Kendaraan yang akan diurus juga akan dilakukan cek fisik.
Baca Juga: Gampang, Begini Cara Gampang Menghitung Denda Pajak Motor Telat Bayar
Bila STNK dan BPKB hilang, sertakan dokumen tambahan berupa surat keterangan dari Polsek atau polres (khusus untuk STNK yang hilang).
Kemudian surat keterangan regident tempat BPKB tersebut diterbitkan (khusus untuk BPKB yang hilang)
Jangan lupa sertakanfotocopy STNK atau BPKB yang hilang.
Lalu surat pernyataan pemilik mengenai BPKB yang hilang tidak terkait kasus pidana dan/atau perdata.
Baca Juga: Viral, Info Tilang Baru Gak Ada STNK Denda Rp 50 Ribu, Bener Gak Nih?
Syarat pengurusan BPKB hilang juga harus diumumkan di media cetak.
Pemohon harus melampirkan bukti penyiaran pada media massa cetak sebanyak tiga kali berturut-turut
Tenggang waktu masing-masing satu minggu di media cetak yang berbeda.
Begitu biaya dan proses urus STNK dan BPKB yang hilang atau rusak.
Yuk diurus sekarang, daripada motor brother dianggap bodong karena enggak ada surat-surat.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Biaya Resmi Mengurus STNK dan BPKB yang Rusak atau Hilang karena Banjir"
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Joni Lono Mulia |
KOMENTAR