7. Penyandang disabilitas berat sebanyak-banyaknya 1 orang di dalam keluarga PKH.
Sementara itu, masyarakat yang memenuhi syarat dan kriteria penerima BLT PKH dapat mendaftarkan diri dengan tahapan sebagai berikut.
1. Warga (keluarga miskin) mendaftarkan diri ke desa atau kelurahan setempat dengan membawa KTP dan KK
2. Pendaftaran ini akan dibahas di musyawarah di tingkat desa atau kelurahan untuk menentukan kelayakan warga masuk ke dalam DTKS berdasarkan identifikasi awal (pre-list) maupun usulan baru
3. Musyawarah desa atau musyarwah kelurahan (musdes/muskel) akan menghasilkan berita acara yang ditandangani oleh kepala desa atau lurah dan perangkat desa lainnya, untuk kemudian menjadi pre-list akhir
Baca Juga: Wuih Bantuan Rp 3,55 Juta Dibuka, Buruan Daftar Online Kuota Terbatas
4. Pre-list akhir ini digunakan oleh dinas sosial untuk melakukan verifikasi dan validasi data dengan instrumen lengkap DTKS, melalui kunjungan rumah tangga
5. Data yang telah diverifikasi dan divalidasi kemudian dicatatkan di dalam aplikasi sistem informasi kesejahteraan sosial (SIKS) offline oleh operator desa/kecamatan, untuk kemudian diekspor berupa file extention SIKS
6. File kemudian dikirim ke dinas sosial untuk dilakukan impor data ke dalam aplikasi SIKS online
7. Hasil verifikasi dan validasi ini dilaporkan kepada bupati/wali kota
Baca Juga: Wuih Bantuan Rp 3,55 Juta Dibuka, Buruan Daftar Online Kuota Terbatas
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Fadhliansyah |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR