Bisa Dapat Bantuan Rp 3 Juta Selama 4 Bulan, Perlu Siapkan KK dan KTP

Fadhliansyah - Sabtu, 27 Februari 2021 | 09:45 WIB
Tribunnews.com
Ilustrasi. Bisa Dapat Bantuan Rp 3 Juta Selama 4 Bulan, Perlu Siapkan KK dan KTP


MOTOR Plus-online.com - Bisa dapat bantuan Rp 3 juta selama 4 bulan, tapi brother perlu siapkan KK dan KTP.

Salah satu bantuan pemerintah yang sedang berlangsung adalah Program Keluarga Harapan (PKH).

Brother bisa coba nih, siapa tau bisa dapat PKH.

Lumayan untuk membantu untuk membayar berbagai keperluan, apalagi di masa pandemi Covid-19 ini.

Baca Juga: Buruan Daftar Bantuan Rp 3 Juta Cair 4 Bulan Nonstop, Nih Syaratnya

Baca Juga: Buruan Isi NIK KTP, Begini Daftar Bantuan Rp 2,4 Juta yang Segera Cair

Bantuan PKH dibagikan dalam empat tahap, yakni bulan Januari, April, Juli dan Oktober 2021.

Tapi sebelum bisa mendapatkannya, brother harus merupakan penerima terdaftar di data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS) dan memenuhi komponen persyaratan sebagai peserta PKH.

Penerima PKH terdiri dari dua komponen yang ada di dalam keluarga.

Alokasi penerima manfaat PKH sendiri di tahun ini ada 10 juta keluarga.

Baca Juga: Bantuan Pemeritah Rp 3 Juta Cair 4 Bulan Nonstop Siapin KTP dan KK

Ini rincian penerima PKH dari dua komponen yang ada di dalam keluarga:

a. Komponen kesehatan

- Ibu hamil/nifas, berhak mendapatkan bantuan Rp 3 juta per tahun

-Anak usia dini, berhak mendapatkan bantuan Rp 3 juta per tahun

b. Komponen pendidikan

- Anak umur 6-21 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar

Baca Juga: Buruan Cek Bantuan Rp 300 Ribu Cair 4 Bulan Nonstop, Bawa KTP dan Data Lainnya

- Anak SD/sederajat, berhak mendapatkan bantuan Rp 900.000 per tahun

- Anak SMP/sederajat, berhak mendapatkan bantuan Rp 1.500.000 per tahun

- Anak SMA/sederajat, berhak mendapatkan bantuan Rp 2.000.000 per tahun

Sementara itu, untuk kategori disabilitas berat dan lansia juga berhak mendapatkan bantuan masing-masing Rp 2.400.000 per tahun.

Baca Juga: Isi Nomor KTP Daftar di Sini, Bantuan Rp 2,4 Juta Siap Disalurkan

Batasan Bantuan

Adapun pemerintah membatasi bantuan PKH jika dalam suatu keluarga terdapat ibu hamil, pelajar, lansia, atau disabilitas.

Penghitungan bantuan sosial PKH dibatasi maksimal empat orang dalam satu keluarga, dengan rincian besaran bantuan sebagai berikut.

1. Ibu hamil/nifas dibatasi maksimal kehamilan kedua di dalam keluarga PKH

2. Anak usia dini sebanyak-banyaknya dua anak di dalam keluarga PKH

Baca Juga: Buruan Daftar Bantuan Rp 3,55 Juta, Cuma Perlu Siapin KTP dan HP

3. Anak usia sekolah SD/sederajat sebanyak-banyaknya satu anak dalam keluarga PKH

4. Anak usia sekolah SMP/sederajat sebanyak-banyaknya satu anak di dalam keluarga PKH

5. Anak usia sekolah SMA/sederajat sebanyak-banyaknya satu anak di dalam keluarga PKH

6. Lanjut usia dengan usia 70 tahun atau lebih dari 70 tahun sebanyak- banyaknya 1 orang di dalam keluarga PKH

Baca Juga: Pendaftaran Bantuan Rp 3,55 Juta Dibuka, Waspada Banyak Link Palsu

7. Penyandang disabilitas berat sebanyak-banyaknya 1 orang di dalam keluarga PKH.

Sementara itu, masyarakat yang memenuhi syarat dan kriteria penerima BLT PKH dapat mendaftarkan diri dengan tahapan sebagai berikut.

1. Warga (keluarga miskin) mendaftarkan diri ke desa atau kelurahan setempat dengan membawa KTP dan KK

2. Pendaftaran ini akan dibahas di musyawarah di tingkat desa atau kelurahan untuk menentukan kelayakan warga masuk ke dalam DTKS berdasarkan identifikasi awal (pre-list) maupun usulan baru

3. Musyawarah desa atau musyarwah kelurahan (musdes/muskel) akan menghasilkan berita acara yang ditandangani oleh kepala desa atau lurah dan perangkat desa lainnya, untuk kemudian menjadi pre-list akhir

Baca Juga: Wuih Bantuan Rp 3,55 Juta Dibuka, Buruan Daftar Online Kuota Terbatas

4. Pre-list akhir ini digunakan oleh dinas sosial untuk melakukan verifikasi dan validasi data dengan instrumen lengkap DTKS, melalui kunjungan rumah tangga

5. Data yang telah diverifikasi dan divalidasi kemudian dicatatkan di dalam aplikasi sistem informasi kesejahteraan sosial (SIKS) offline oleh operator desa/kecamatan, untuk kemudian diekspor berupa file extention SIKS

6. File kemudian dikirim ke dinas sosial untuk dilakukan impor data ke dalam aplikasi SIKS online

7. Hasil verifikasi dan validasi ini dilaporkan kepada bupati/wali kota

Baca Juga: Wuih Bantuan Rp 3,55 Juta Dibuka, Buruan Daftar Online Kuota Terbatas

8. Bupati/wali kota menyampaikan hasil verifikasi dan validasi data yang telah disahkan kepada gubernur untuk diteruskan kepada menteri

9. Penyampaian dilakukan dengan cara mengimpor data hasil verifikasi validasi tadi ke SIKS-NG dan mengunggah surat pengesahan bupati/wali kota serta berita acara musdes/muskel

10. Data penerima PKH dapat dilihat di laman https://dtks.kemensos.go.id/ dengan cara memasukkan NIK penerima manfaat.

Artikel ini sudah tayang di Kompas.com dengan judul "BLT PKH Ibu Hamil dan Balita Rp 3 Juta, Simak Begini Cara Daftarnya"

Source : Kompas.com
Penulis : Fadhliansyah
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular