Berikut cara registrasi atau bikin SIM online:
1. Akses situs resmi Polri di laman http://sim.korlantas.polri.go.id dan pilih menu 'Pendaftaran SIM Online'
2. Klik tombol 'Mulai', setelah itu akan muncul menu ‘Data Permohonan’. Isikan data-data yang ada dengan benar
3. Klik 'Lanjut', lalu isi data pribadi termasuk kewarganegaraan, nomor KTP, nama, jenis kelamin, hingga nomor telepon
4. Isi data keadaan darurat yang dapat dihubungi. Selain itu, tersedia pula kolom data validasi yang harus mencantumkan nama ibu kandung, juga data sertifikasi sekolah mengemudi yang bisa diisi ‘ya’ atau ‘tidak’
Baca Juga: Pembalap Motor Dunia Gagal Bikin SIM C, Padahal Juara MotoGP Dan WSBK
5. Isi seluruh data yang dibutuhkan. Pastikan data yang dimasukan benar. Lalu klik tombol 'Lanjut', dan akan muncul menu konfirmasi data input sesuai data yang dimasukan pada proses cara membuat SIM online sebelumnya
6. Pada menu ini, akan ada kolom tanggal kedatangan yang bisa dipilih sesuai waktu yang diinginkan untuk datang ke Polres atau lokasi kedatangan yang sudah dipilih sebelumnya
7. Selanjutnya isi kode verfikasi kemudian klik tombol 'kirim'
8. Setelah mengikuti cara membuat SIM online, akan muncul tampilan sukses registrasi. Klik 'Ok' dan proses di aplikasi SIM online selesai.
Baca Juga: Selain KTP Bolehkan Syarat Bayar Pajak Kendaraan Pakai NPWP atau SIM? Ini Jawaban Polisi
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR