Setelah Lolos Proses seleksi Penyaringan pertama adalah keabsahan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Keluarga (KK) menggunakan data Dukcapil.
Louisa Tuhatu melanjutkan penjelasannya, terkait daftar terlarang atau blacklist.
Kriteria blaclist atau daftar terlarang bisa membuat bikers gagal dapat bantuan pemerintah Rp 3,55 Juta ini.
"Yang termasuk dalam daftar terlarang adalah mereka yang masih menempuh pendidikan formal (NIK masih terdaftar di Dapodik), anggota TNI/POLRI, anggota DPR/DPRD, direksi/komisaris/dewan pengawas BUMN dan BUMD," papar dia.
Selanjutnya Louisa Tuhatu membeberkan kriteria blacklist, yaitu pendaftar yang sudah pernah menerima bantuan sosial lainnya seperti DTKS, BSU, atau BPUM juga tidak bisa menerima Kartu Prakerja.
Baca Juga: Buruan Daftar, PT Indofood Buka Lowongan Kerja Minimal Lulusan SMA
Hal itu demi asas pemerataan.
Untuk informasi tambahan, gelombang 12 dan seterusnya, satu KK hanya bisa digunakan oleh maksimal 2 NIK.
"Setelah selesai proses penyaringan, biasanya masih tersisa jumlah yang lebih besar dibanding kuota yang tersedia."
"Di sinilah dilakukan proses randomisasi untuk menemukan NIK yang lolos gelombang," terang Louisa Tuhatu.
"Sekali lagi, semua ini dilakukan oleh sistem tanpa intervensi manusia," pungkas Louisa Tuhatu.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com berjudul: Daftar Kartu Prakerja Gelombang 1-12 Selalu Gagal, Ini Kata Pengelola
Source | : | kompas |
Penulis | : | Joni Lono Mulia |
Editor | : | Joni Lono Mulia |
KOMENTAR