Jalanan Langsung Macet, Detik-detik Pemotor Terpental Sampai Pingsan Dihantam Mobil Ekspedisi

Ahmad Ridho - Minggu, 7 Maret 2021 | 12:20 WIB
IG @atcs.kotapekanbaru
Video detik-detik pemotor terbang dan pingsan di aspal diseruduk minibus.

MOTOR Plus-online.com - Video detik-detik pemotor terbang dan pingsan di aspal diseruduk minibus ekspedisi.

Insiden kecelakaan hampir setiap hari terjadi di jalan raya.

Umumnya pemotor yang sering ceroboh sehingga menimbulkan kecelakaan.

Kebiasaan buruk ugal-ugalan, menerobos lampu merah berujung tabrakan yang merugikan pengguna jalan lain.

Baca Juga: Deketbanget, 5 Tips Pertolongan Pertama Saat Kecelakaan ala MOTOR Plus Edisi Pertama 1999

Baca Juga: Bantuan Rp 2,4 Juta Langsung Cair, Cukup Pakai KTP dan Isi Nama Lengkap

Tabrakan parah kembali terjadi di perempatan lampu merah ini.

Dikutip MOTOR Plus dari akun Instagram @atcs.kotapekanbaru, pemotor terpental dihajar minibus.

Kecelakaan ini terjadi di lampu merah simpang Durian-Soekarno Hatta pada Selasa malam, pekan lalu sekitar pukul 19.56 WIB.

Tabrakan keras terpantau CCTV di sekitar lokasi.

Baca Juga: Waduh, Test Rider KTM Kecelakaan Alami Patah Tulang Kaki, Ini Videonya

Pengendara motor matic nekat menerobos lampu merah dengan kecepatan tinggi.

Disaat bersamaan muncul minibus salah satu expedisi dan tabrakan hebat enggak terhindarkan.

Pemotor langsung terpental setelah menabrak bagian depan kanan mobil.

Kerasnya benturan membuat pemotor tersungkur di aspal dan pingsan.

Baca Juga: Bisa Gak Klaim ke Jasa Raharja Kalau Kecelakaan Gara-gara Jalan Rusak?

Jalanan mendadak macet karena beberapa pemotor berusaha menolong korban yang terkapar.

Di video jelas-jelas pemotor salah karena menerobos lampu merah yang berujung kecelakaan.

Dikutip dari website polri.go.id, Sanksi pelanggaran lalu lintas di jalan raya semakin berat.

Dalam undang-undang tentang lalu lintas yang terbaru, sanksi denda atau tilang naik sekitar 10 kali lipat dengan kisaran Rp 250 ribu hingga Rp 1 juta.

Baca Juga: Kecelakaan Maut di Indramayu Maju ke Pengadilan, Ini Kata Ayah Korban

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang disahkan DPR pada 22 Juni 2009.

Dalam hal ini, pemotor yang terlibat kecelakaan dinyatakan bersalah karena dengan sengaja menerobos lampu merah.

Merujuk pada Pasal 287 ayat 1, pemotor yang menerobos lampu merah (melanggar rambu lalu lintas) dikenakan denda Rp 500 ribu atau penjara 2 bulan.

Setiap pengendara yang melanggar rambu lalu lintas dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu (Pasal 287 ayat 1).

Baca Juga: Lebih Kencang dari Avanza, Motor Suzuki Ini Pernah 5 Kali Kecelakaan Parah

Nah brother, selalu berhati-hati dan selalu taati peraturan sebelum naik motor.

Jangan sampai kesalahan sendiri menyusahkan pengguna jalan lain.

Yuk tertib berlalu lintas.

Buat yang penasaran, bisa klik VIDEONYA langsung.

Source : polri.go.id,IG @atcs.kotapekanbaru
Penulis : Ahmad Ridho
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular