Honda Supra Dilelang Cuma Rp 1,2 Jutaan, Surat Komplit

Ahmad Ridho - Minggu, 7 Maret 2021 | 13:10 WIB
lelang.go.id
Buruan dibawa pulang Honda Supra dilelang murah cuma Rp 1,2 jutaan.

MOTOR Plus-online.com - Buruan dibawa pulang Honda Supra dilelang murah cuma Rp 1,2 jutaan.

Buat yang lagi cari motor bekas harga murah gak ada salahnya ikutan lelang.

Buka situs lelang, puluhan motor berbagai merek dan tipe dilelang hampir setiap hari.

Motor-motor bekas kendaraan dinas yang sudah enggak terpakai dilelang murah.

Baca Juga: Segera Cek Rekening 6 Bantuan Pemerintah Dibagikan Bulan Maret Ini

Baca Juga: Bantuan Rp 2,4 Juta Langsung Cair, Cukup Pakai KTP dan Isi Nama Lengkap

Tapi brother harus jeli dengan kondisi motor dan surat-suratnya (STNK dan BPKB).

Banyak motor yang sudah enggak terpakai dilelang murah seperti Honda Supra ini.

Dikutip MOTOR Plus dari situs lelang.go.id, KPKNL Jakarta I melelang satu unit Honda Supra.

Motor bebek berpelat nomor B 6234 PEQ ini dilelang diharga Rp 1.268.000 dengan jaminan Rp 634.000.

Baca Juga: Wuih Honda Supra-X Dilelang Murah Cuma Rp 900 Ribuan, Kondisi Mulus

Buat brother yang berminat buruan daftar karena batas akhir penawaran akan ditutup pada 9 Maret 2021 pukul 10.59 WIB.

Dari fotonya, motor kondisinya kotor karena kelamaan di parkiran.

Ada beberapa Honda Supra lainya, namun enggak jelas apakah ikut dilelang semua atau hanya satu unit.

lelang.go.id
Honda Supra dilelang murah meriah.

Buat brother yang berminat ikutan lelang, bisa baca keterangan lengkapnya di bawah ini.

Baca Juga: Suzuki Smash Dilelang Cuma Rp 600 Ribu, Buruan Daftar dan Bawa Pulang

Persyaratan Lelang:

1. Peserta lelang memiliki akun yang telah terverifikasi pada website https://lelang.go.id;

2. Syarat dan ketentuan serta tata cara mengikuti lelang dapat dilihat pada alamat website di atas;

3. Peninjauan (Cek Fisik) Objek Lelang

a. Peserta Lelang DIWAJIBKAN melihat dan mengetahui kondisi dan aspek legal dari objek yang dilelang;

Baca Juga: Ada Lagi, Bantuan Kuota Internet Dari Pemerintah, Cek Persyaratannya

b. Objek Lelang berada di areal Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, berlokasi di Jalan Lapangan Banteng Timur Nomor 2-4 Jakarta Pusat, 10470;

c. Peninjauan objek lelang dapat dilakukan pada Jumat, 5 Maret 2021 pukul 09.00 s.d. 16.00 dan Senin, 8 Maret 2021 pukul 09.00 s.d. 16.00 setelah berkoordinasi dengan narahubung yang tertera pada pengumuman ini; dan

d. Kondisi barang yang dilelang adalah sebagaimana adanya (as it is).

4. Objek lelang dijual apa adanya (as is) termasuk tapi tidak terbatas pada aspek legal dan segala tunggakan-tunggakan yang ada;

Baca Juga: 3 Yamaha RX-King dan Honda Supra Dilelang Murah Cuma Rp 18 Jutaan

5. Peserta Lelang dianggap telah mengetahui dan menyetujui aspek legal serta ketentuan dan kondisi objek lelang berikut segala risiko yang mungkin timbul setelah lelang menjadi tanggung jawab Pembeli;

6. Peserta harus menyetor Uang Jaminan ke Virtual Account dengan nominal yang sama dengan yang dipersyaratkan serta harus sudah efektif diterima KPKNL Jakarta I paling lambat 1 (satu) hari sebelum lelang;

7. Segala biaya yang timbul akibat mekanisme perbankan menjadi kewajiban Peserta Lelang;

8. Peminat/Calon Peserta/Peserta Lelang tidak dapat mengajukan gugatan/tuntutan dalam bentuk apapun kepada Penjual/Pejabat Lelang apabila terjadi pembatalan sesuai ketentuan;

Baca Juga: Honda MegaPro Dilelang Murah Cuma Rp 700 Ribu, Surat Komplit

9. Peserta yang ditunjuk sebagai Pembeli/Pemenang Lelang harus melunasi sisa harga lelang ditambah Bea Lelang Pembeli sebesar 2% dari harga lelang paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah lelang, apabila tidak dilunasi sesuai ketentuan tersebut maka Pemenang Lelang dinyatakan wanprestasi dan Uang Jaminan disetorkan ke Kas Negara;

10. Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi KPKNL Jakarta I, Jln. Prajurit KKO Usman dan Harun No. 10, Jakarta, telepon (021) 34835237 atau Panitia Lelang Kemenko Bidang Perekonomian, narahubung Rangga, HP 081212749910, selama hari dan jam kerja;

11. Pengambilan Kutipan Risalah Lelang yang dikuasakan, dilakukan dengan Surat Kuasa Notariil.

Untuk lebih jelasnya bisa di klik DI SINI.

Source : Lelang.go.id
Penulis : Ahmad Ridho
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular