Aturan ini sebagaimana dijelaskan di dalam Pasal 106 ayat 8 bahwa setiap orang yang mengemudikan sepeda motor dan penumpangnya wajib mengenakan helm sesuai SNI.
Hukuman yang diberikan bagi pelanggar termuat pada Pasal 290, yaitu kurungan paling lama 1 bulan atau denda Rp 250.000.
2. Melanggar rambu dan marka
Setiap pengemudi kendaraan bermotor, baik itu sepeda motor atau pun mobil wajib untuk mematuhi setiap rambu dan juga marka jalan.
Bagi pengendara yang melanggar rambu lalu lintas dan marka jalan, sesuai dengan pasal 287 ayat (1) bisa dikenakan sanksi berupa kurungan penjara dua bulan dan denda Rp 500.000.
Baca Juga: Pengamat Sebut Tilang Konvensional Mesti Tetap Ada, Ini Alasannya
3. Menggunakan handphone
Mengemudikan kendaraan bermotor sudah sewajibnya untuk menjaga konsentrasi.
Sehingga, pengendara dilarang untuk melakukan aktivitas lain yang bisa mengganggu konsentrasi, salah satunya bermain handphone.
Pelanggaran menggunakan handphone tertuang pada Pasal 283 UU No 22/2009.
Kegiatan yang mengganggu konsentrasi diancam dipidana kurungan maksimal 3 bulan atau denda Rp 750.000.
Baca Juga: Bisa Kena Tilang, Mulai Hari Ini Sumatera Selatan Uji Coba Kamera ETLE
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Fadhliansyah |
Editor | : | Indra GT |
KOMENTAR