4. Menggunakan pelat nomor palsu
Penggunaan tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) yang ada pada setiap kendaraan bermotor harus sesuai dengan dokumen yang ada.
Terkait dengan penggunaan pelat nomor ini juga menjadi salah satu pelanggaran yang diincar oleh kamera pengawas.
Pengemudi yang menggunakan pelat nomor palsu sesuai dengan Pasal 280 bisa dipidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.
5. Tidak pakai sabuk pengaman
Pengemudi mobil dan penumpang yang ada di depan atau samping sopir wajib mengenakan sabuk pengaman.
Baca Juga: Street Manners: Polisi Gelar Razia di Jalan Kampung Melanggar Aturan?
Bagi yang melanggar aturan ini dan terekam kamera pengawas ETLE sesuai Pasal 289 maka bisa dikenakan sanksi berupa hukuman penjara selama 1 bulan atau denda maksimal Rp 250.000.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Catat, Ini 5 Pelanggaran dan Sanksi yang Diincar Tilang Elektronik"
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Fadhliansyah |
Editor | : | Indra GT |
KOMENTAR