Banyak dari motor yang diberhentikan tersebut merupakan motor yang sudah dimodifikasi.
Bahkan beberapa di antaranya tidak memiliki plat nomor.
100 Motor Ditilang, 30 Motor Dikandangkan
Kasat Lantas Jakarta Pusat Kompol Lilik Sumardi mengatakan bahwa razia knalpot bising itu sudah mereka lakukan sejak Sabtu malam (6/3/2021).
Baca Juga: Marak Razia Knalpot Brong, Pemain Knalpot Racing Langsung Bersuara
Sampai Minggu (7/3/2021) pagi aparat polisi sudah menilang lebih dari 100 motor.
"Razia difokuskan pada balap liar, knalpot berisik, knalpot brong yang tidak sesuai standar," ujar Lilik ditemui di kawasan razia Minggu pagi.
Dalam razia yang digelar bersama Dirlantas Polda Metro Jaya itu, polisi menilang 100 motor dan menahan 30 motor.
Motor yang ditahan karena tidak memiliki surat-surat lengkap seperti STNK dan SIM.
Baca Juga: Ini Batas Maksimal Kebisingan Knalpot Brong, Kalau Lebih Bisa Ditilang
Source | : | Tribunnews.com |
Penulis | : | Fadhliansyah |
Editor | : | Indra GT |
KOMENTAR