Pesepeda Masuk Jalur Umum Bisa Kena Tilang, Gimana Kalo Sebaliknya?

Erwan Hartawan - Senin, 8 Maret 2021 | 20:20 WIB
Tribunnews.com
Ilustrasi Pesepeda, masuk jalur umum bisa kena tilang

 

MOTOR Plus-Online.com - Awas pesepeda masuk jalur umum bisa kena tilang loh.

Yap pemerintah daerah memang telah menyediakan jalur khusus sepeda.

Jalur itu berada di  di Jalan Jenderal Sudirman hingga Jalan MH Thamrin, Jakarta.

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Yogo mengatakan, pesepeda yang keluar jalur bisa kena denda.

Baca Juga: Asyik, Sepeda Jadi Motor Listrik 2 In 1 Karya Le-Bui Asal Lombok

Baca Juga: Jalur Sepeda Permanen di Jalan Sudirman Masih Diterobos Para Pemotor

Denda yang dikenakan sebesar Rp 100 ribu.

Sanksi denda tersebut merujuk pada Pasal 299 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

"Apabila sepeda sudah ada jalur khususnya tapi dia tidak berjalan di jalur khusus, itu bisa ditindak. Ancaman hukumannya denda Rp 100.000 atau kurungan 15 hari," kata Sambodo dikutip dari Kompas.com.

Namun sejauh ini, polisi belum melakukan penindakan.

Source : Kompas.com
Penulis : Erwan Hartawan
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular