Baca Juga: Sepeda Listrik Asal NTB, Sudah Tembus Mancanegara, Harga Rp 50 Jutaan!
Aturan ini tertuang dalam Pasal 287 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dalam upaya menekan potensi kecelakaan.
Adapun jalur sepeda, menurut Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo, ditandai dengan marka jalan yang dibatasi traffic cone.
"Kendaraan lain tidak boleh melalui jalur sepeda itu. Kalau kendaraan lain masuk jalur sepeda selama jalur tersebut ada markanya, maka akan melanggar marka," kata Sambodo.
Nah bikers dan pesepeda harus sama-sama taat peraturan ya.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Erwan Hartawan |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR