Pesepeda Masuk Jalur Umum Bisa Kena Tilang, Gimana Kalo Sebaliknya?

Erwan Hartawan - Senin, 8 Maret 2021 | 20:20 WIB
Tribunnews.com
Ilustrasi Pesepeda, masuk jalur umum bisa kena tilang

Baca Juga: Bikers Bisa Simak, Tips Menjaga Sepeda Motor Menghadapi Kondisi Banjir

Saat ini jalur sepeda masih bersifat uji coba.

"Saat ini kami masih sosialisasi dulu. Kami lihat perkembangan. Kalau sudah full beroperasi, kami akan tindak pesepeda yang keluar jalur," kata Sambodo.

Meski sudah terdapat jalur sepeda, namun banyak pesepeda yang keluar jalur.

Mereka terlihat masih melintas dijalur umum dan bersinggungan langsung dengan kendaraan bermotor.

Baca Juga: Warga Desa Miliarder Beli Motor Lagi, Sales Sebut 70 Unit Diborong

Beberapa petugas seperti Satpol PP dan Dinas Perhubungan DKI sebenarnya sudah ditempatkan di beberapa titik.

Lalu bagaimana jika pengendara bermotor masuk jalur sepeda?

ANTARA FOTO/ADITYA PRADANA PUTRA
Pemotor ambil jalur sepeda

Pengendara yang nekat jalur sepeda juga bakal dikenakan sanksi.

Sanksi tersebut dapat berupa denda sebesar Rp 500.000 atau kurungan penjara selama dua bulan.

Source : Kompas.com
Penulis : Erwan Hartawan
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular