Kaget Bayar Pajak Kendaraan Wajib Setor Bea Parkir Rp 30 s/d 50 Ribu

Aong - Selasa, 9 Maret 2021 | 08:38 WIB
Tribunnews.com
STNK ilustrasi

MOTOR Plus-online.com - Bayar pajak kendaraan tahunan selain PKB juga ada SWDLLJ.

Bikin kaget bayar pajak kendaraan wajib setor bea parkir Rp 30 s/d 50 ribu langsung di petugas samsat ketika proses administrasi.

Spontan saja membuat warga yang melakukan pembayaran pajak kendaraan motor ataupun mobil kaget.

Tambahan bea parkir Rp 30 ribu untuk motor dan Rp 50 ribu untuk mobil, dibayar setelah perpanjangan STNK di Kantor Samsat.

Baca Juga: Asyik Bayar Pajak Kendaraan Pakai E-Mobile Samsat, Calo Dijamin Musnah

Baca Juga: Mau Perpanjang STNK Tapi BPKB Masih di Leasing? Ini Caranya Bro

Disampaikan Achmad, warga Jalan RE Martadinata, Kelurahan Mlajah Bangkalan kepada SURYA melalui layanan WhatsApp (WA). 

Achmad melakukan pembayaran pajak kendaraan di Samsat Kabupaten Bangkalan, Jalan Soekarno-Hatta, Senin (8/3/2021).

“Saya membayar pajak STNK sepeda motor, kok masih ada tambahan parkir Rp 30.000 per sepeda motor. Itu katanya dari Dinas Perhubungan (Dishub) Bangkalan. Jadi pajak motor saya hanya Rp 78.000 tetapi kemudian dibebani tambahan parkir Rp 30.000. Lalu di bagian bawah ada keterangan Parkir Lunas,” tutur Achmad.

Tak berselang lama, informasi tersebut mulai meramaikan jagad media sosial (medsos) melalui status WA dan postingan di Facebook (FB). Seperti yang diunggah pemilik akun FB @Hasan Iroqi:

Penulis : Aong
Editor : Aong


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular