Kaget Bayar Pajak Kendaraan Wajib Setor Bea Parkir Rp 30 s/d 50 Ribu

Aong - Selasa, 9 Maret 2021 | 08:38 WIB
Tribunnews.com
STNK ilustrasi

Baca Juga: Asyik 2 Wilayah Masih Ada Pemutihan Pajak Kendaraan, Buruan Diurus

“Sekilas info untuk area blok m Bangkalan khususnya sudah diberlakukan parkir berlangganan untuk area Bangkalan:
1.untuk sepeda motor 30.000 Per Tahun
2.mobil 50.000 Per Tahun
3.dumtruck 75.000 Per tahun
Semoga bermanfaat. Trims
Berlaku Pertanggal 8 Maret 2021
pembayaranya digabung dengan pajak tahunan kendaraan bermotor
Untuk kendaraan yang berplat nopol diluar wilayah Bangkalan tetap di kenakan biaya parkir di tepi jalan umum..info lebih jelas, tanya ke kantor SAMSAT”.

Dikonfirmasi perihal tersebut, Kepala Unit Pelaksana Tenknis Daerah (UPTD) Pengelola Prasarana Teknis Dinas Perhubungan (Dishub) Bangkalan, Sapraji membenarkan.

Baca Juga: Kapan Program Pemutihan Pajak Kendaraan di Jakarta Digelar, Catat Nih Jadwalnya

“Dari Bapenda (Badan Pendapatan Daerah) Provinsi Jawa Timur memang diberlakukan mulai hari ini untuk Bangkalan. Di Pulau Madura, tinggal Bangkalan yang belum menerapkan parkir berlangganan,” ungkap Sapraji kepada SURYA.

Sapraji memaklumi atas kegaduhan terkait penarikan bea perkir berlangganan tersebut.

Hal itu dikarenakan, tahapan sosialisasi hingga saat ini masih menyentuh para pengelola parkir dan belum menyentuh masyarakat atau pemilik kendaraan.

“Pembuatan stiker pun belum kami ambil. Terkendala pandemi dan pekan vaksinasi. Sosialisasi ke petugas parkir pun belum, kami masih akan mengumpulkan mereka (petugas parkir),” jelasnya.

Baca Juga: Gak Ribet Bayar Pajak Kendaraan Lewat Aplikasi HP, Bukti Pembayaran Diantar ke Rumah

Penerapan parkir berlangganan tersebut mengacu Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 Tahun 2010 tentang Tempat Khusus Parkir, Perda Nomor 10 Tahun 2010 tentang Parkir Jalan Umum, dan Peraturan Bupati Nomor 9 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Parkir.

Penulis : Aong
Editor : Aong


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular