“Ada dasar hukumnya. Kalau tidak disahkan bupati, namanya kan ilegal. Apalagi zaman sekarang, kalau tidak transparan kami juga repot karena bisa jadi temuan,” katanya.
Sapraji memaparkan ada tiga klasifikasi pemungutan jasa parkir yakni Pajak Parkir, Tempat Khusus Parkir, dan Parkir Tepi Jalan Umum.
Penerapan parkir berlangganan itu berlaku pada titik Parkir Tepi Jalan Umum.
Baca Juga: Buruan Diurus Pemutihan Pajak dan Bebas Denda Ada Lagi, Catat Lokasinya
Jika masyarakat telah membayar Rp 30.000 bersamaan dengan pembayaran pajak motor dan Rp 50.000 untuk wajib pajak kendaraan roda empat, lanjutnya, maka akan mendapatkan stiker parkir berlangganan yang ditempel di plat nomor.
“Bea Rp 30.000 dan Rp 50.000 itu berlaku setahun, bayar lagi sebesar itu ketika waktunya bayar pajak kendaraan. Namun stiker parkir berlangganan tidak berlaku bagi kendararaan dengan nopol luar Bangkalan, meski sudah tertempel stiker,” jelasnya.
Ia memaparkan, terdata sebanyak 60 titik Parkir Tepi Jalan Umum di Bangkalan yang bisa dimanfaatkan masyarakat tanpa kembali membayar jasa parkir.
Seperti di kawasan perniagaan Pecinan termasuk di area parkir Pasar Jaddih.
“Kalau di area parkir Indah Swalayan, Bebek Sinjay, dan Bangkalan Plaza tetap membayar karena itu ranahnya Bapenda,” paparnya.
Untuk memudahkan masyarakat membedakan ketiga klasifikasi pemungutan jasa parkir, UPTD Pengelola Prasarana Teknis Dishub Bangkalan akan memberikan rompi atau jaket khusus kepada petugas parkir.
“Jaket warna hijau adalah kewenangan Dishub, warna kuning kewenangan Bapenda,” tutur Sapraji.
Disinggung ke mana nantinya aliran pemungutan jasa parkir berlangganan tersebut?
“Semuanya akan disetor ke kasda (kas daerah) dan kasda mengeluarkan untuk membayar petugas parkir senilai Rp 750.000 per orang. Seperti petugas parkir di Pasar Jaddih juga dapat, intinya kembai ke masyarakat,” pungkasnya
Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul: Warga Bangkalan Kaget, Dibebani Parkir Rp 30.000 Saat Membayar Pajak Kendaraan Bermotor.
KOMENTAR