Baca Juga: Cepet Ajukan Pinjaman Online dari Pegadaian Lewat Aplikasi HP, Uang Ditransfer Ke Rekening
4. Uang Jaminan Lelang:
Peserta Lelang diwajibkan menyetor uang jaminan lelang dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Jumlah/ Nominal yang disetorkan harus sama dengan uang jaminan yang disyaratkan penjual dalam pengumuman lelang ini dan disetorkan sekaligus (bukan dicicil)
b. Setoran yang jaminan lelang HARUS sudah efektif diterima oleh KPKNL Jakarta II selambat-lambatnya 1 (satu) hari kerja sebelum pelaksanaan lelang.
Baca Juga: Honda Supra Dilelang Murah Rp 700 Ribuan, Buruan Disikat Bro
c. Uang jaminan lelang disetorkan ke nomor Virtual Account (VA) masing-masing peserta lelang. Nomor VA akan dikirimkan secara otomatis dari alamat domain diatas kepada masing-masing peserta lelang setelah berhasil melakukan pendaftaran dan data identitas dinyatakan valid.
5. Penawaran Lelang:
a. Setiap peserta lelang yang telah menyetorkan uang jaminan wajib melakukan penawaran.
b. Penawaran lelang paling sedikit sama dengan nilai limit.
6. Pemenang Lelang
a. Penetapan pemenang lelang dilakukan setelah batas akhir penawaran
b. Pemenang lelang akan diumumkan di email masing-masing peserta
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR