Baca Juga: Maret Ini Bantuan Rp 2,4 Juta Cair, Tinggal Masukkan NIK, Nama Lengkap dan Alamat
c. Pemenang lelang harus melunasi harga pembelian dan bea lelang sebesar 2% paling lambat 5 (lima) hari kerja sejak pelaksanaan lelang. Apabila wanprestasi atau tidak melunasi kewajiban pembayaran sesuai ketentuan diatas, maka uang jaminan lelang akan disetorkan ke Kas Negara.
d. Pemenang lelang atau kuasanya dapat menghubungi Panitia setelah melunasi seluruh kewajibannya untuk pengambilan barang hasil lelang dengan menunjukkan kuitansi pelunasan.
7. Objek Lelang dan Aanwijzing (penjelasan)
a. Objek lelang dalam kondisi apa adanya dengan segala cacat dan kekurangannya, dan foto objek lelang dapat dilihat pada alamat domain diatas.
b. Barang – barang yang dilelang dapat dilihat pada hari kerja Jumat s/d Selasa tanggal 5-9 Maret 2021 Pukul 08.00 – 14.00 WIB di Ruangan Parkir Kendaraan Kantor Sekretariat Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Jalan Medan Merdeka Timur No.16, Gedung Mina Bahari IV Lantai Basement 3 Jakarta Pusat. Untuk info lebih lanjut dapat menghubungi 0813 8319 6949 (Oman) dan 0812 8704 1111 (Ratna).
Atau untuk keterangan lebih jelas bisa klik LINK ini.
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR