Lalu bagaimana kalau mendapat kiriman surat tilang elektronik padahal tidak melanggar?
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar mengatakan, dalam kondisi seperti itu, orang yang dikirimi surat masih bisa menyanggah bukti tilang.
"Bagi pemilik kendaraan yang mendapatkan surat konfirmasi dipersilakan untuk melakukan konfirmasi terkait pelanggaran tersebut," kata AKBP Fahri Siregar kepada Kompas.com.
Konfirmasi bukan berarti pemilik kendaraan mengakui kesalahan dan ditilang.
Baca Juga: Catat, Motor Berknalpot Brong Dilarang Melintasi Kawasan Monas
Tetapi, pemilik kendaraan belum tentu ditilang, melainkan hanya sebagai penjelasan mengenai dugaan pelanggaran.
“Kita kirim surat konfirmasi, maka pemilik kendaraan silakan konfirmasi dan hadirkan kendaraannya ke kantor untuk kita periksa fisiknya,” kata Fahri.
Fahri mengatakan, konfirmasi berkaitan dengan data kepemilikan kendaraan sekaligus pengemudi kendaraan saat tertangkap melakukan pelanggaran.
"Untuk melakukan konfirmasi, pemilik kendaraan tidak perlu datang langsung ke kantor," ujar Fahri.
Baca Juga: Catat, Motor Berknalpot Brong Dilarang Melintasi Kawasan Monas
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Fadhliansyah |
Editor | : | Indra GT |
KOMENTAR