Tidak Melanggar Tapi Dapat Surat Tilang Elektronik, Buruan Lakukan Ini

Fadhliansyah - Rabu, 10 Maret 2021 | 08:15 WIB
Tribunnews
Ilustrasi Tilang Elektronik. Tidak Melanggar Tapi Dapat Surat Tilang Elektronik, Buruan Lakukan Ini

Lalu bagaimana kalau mendapat kiriman surat tilang elektronik padahal tidak melanggar?

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar mengatakan, dalam kondisi seperti itu, orang yang dikirimi surat masih bisa menyanggah bukti tilang.

"Bagi pemilik kendaraan yang mendapatkan surat konfirmasi dipersilakan untuk melakukan konfirmasi terkait pelanggaran tersebut," kata AKBP Fahri Siregar kepada Kompas.com.

Konfirmasi bukan berarti pemilik kendaraan mengakui kesalahan dan ditilang.

Baca Juga: Catat, Motor Berknalpot Brong Dilarang Melintasi Kawasan Monas

Tetapi, pemilik kendaraan belum tentu ditilang, melainkan hanya sebagai penjelasan mengenai dugaan pelanggaran.

“Kita kirim surat konfirmasi, maka pemilik kendaraan silakan konfirmasi dan hadirkan kendaraannya ke kantor untuk kita periksa fisiknya,” kata Fahri.

Fahri mengatakan, konfirmasi berkaitan dengan data kepemilikan kendaraan sekaligus pengemudi kendaraan saat tertangkap melakukan pelanggaran.

"Untuk melakukan konfirmasi, pemilik kendaraan tidak perlu datang langsung ke kantor," ujar Fahri.

Baca Juga: Catat, Motor Berknalpot Brong Dilarang Melintasi Kawasan Monas

Source : Kompas.com
Penulis : Fadhliansyah
Editor : Indra GT


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular