Konfirmasi bisa dilakukan melalui situs web resmi https:// etle-pmj.info/.
Pemilik kendaraan diberikan batas waktu hingga delapan hari untuk melakukan konfirmasi terkait pelanggaran yang terjadi.
“Dengan melakukan konfirmasi dan memberikan info pengendara baru, maka Anda sudah berpartisipasi dalam usaha menertibkan kepemilikan kendaraan. Dalam skenario terburuk di mana kendaraan terkait digunakan untuk tindakan kriminal, maka Anda sudah membantu mempermudah penyelidikan,” tulis situs web tersebut.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Dapat Surat Tilang Elektronik tetapi Tak Melanggar, Ini yang Harus Dilakukan "
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Fadhliansyah |
Editor | : | Indra GT |
KOMENTAR