MOTOR Plus-Online.com - Akhir-akhir ini Pemprov Jakarta tengah melakukan uji emisi untuk kendaraan bermotor.
Uji emisi digelar secara gratis dibeberapa titik di Jakarta.
Pelaksaan ini ditargetkan untuk pemilik kendaraan bermotor yang sudah berusia 3 tahun ke atas.
Lalu apa sanksi untuk kendaraan yang tidak lolos uji emisi?
Baca Juga: Catat, Jadwal Uji Emisi Motor Gratis Di Jakarta, Jangan Sampai Lewat
Baca Juga: Syarat Lulus Uji Emisi Kendaraan di Jakarta, Segini Batas Aman Motor 4-Tak
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar menjelaskan belum ada penilangan.
"Mekanisme penindakan nanti saat kendaraan lewat, kami hentikan, kalau dia bisa membuktikan tanda lulus uji emisi gas buang, berarti dia tidak melanggar," kata Fahri.
"Tapi, kalau masih belum diuji emisi, berarti dia dilakukan uji emisi gas buang," kata sambungnya.
Rencananya bagi pengendara yang tidak lolos uji emisi bakal dikenakan tarif parkir termahal.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Erwan Hartawan |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR