Bukan Tilang, Ini Sanksi Motor yang Enggak Lolos Uji Emisi, Waspadalah

Erwan Hartawan - Kamis, 11 Maret 2021 | 14:50 WIB
Kompas.id
Ilustrasi motor uji emisi, jika tidak lolos bakal dikenakan sanksi bayar parkir mahal

MOTOR Plus-Online.com - Akhir-akhir ini Pemprov Jakarta tengah melakukan uji emisi untuk kendaraan bermotor.

Uji emisi digelar secara gratis dibeberapa titik di Jakarta.

Pelaksaan ini ditargetkan untuk pemilik kendaraan bermotor yang sudah berusia 3 tahun ke atas.

Lalu apa sanksi untuk kendaraan yang tidak lolos uji emisi?

Baca Juga: Catat, Jadwal Uji Emisi Motor Gratis Di Jakarta, Jangan Sampai Lewat

Baca Juga: Syarat Lulus Uji Emisi Kendaraan di Jakarta, Segini Batas Aman Motor 4-Tak

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar menjelaskan belum ada penilangan.

"Mekanisme penindakan nanti saat kendaraan lewat, kami hentikan, kalau dia bisa membuktikan tanda lulus uji emisi gas buang, berarti dia tidak melanggar," kata Fahri.

"Tapi, kalau masih belum diuji emisi, berarti dia dilakukan uji emisi gas buang," kata sambungnya.

Rencananya bagi pengendara yang tidak lolos uji emisi bakal dikenakan tarif parkir termahal.

Source : Kompas.com
Penulis : Erwan Hartawan
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular