Baca Juga: Benar Gak, Kendaraan yang Gak Lulus Uji Emisi Langsung Ditilang?
Saat ini, tarif parkir termahal masih dalam tahap uji coba.
Namun dipastikan implementasai sanksi tarif parkir tertinggi bagi kendaraan pribadi yang tak lulus atau belum uji emisi berlaku di 2021.
Hingga saat ini, sudah ada tiga lokasi parkir uji coba disinsentif tarif bagi kendaraan yang belum uji emisi.
Ketiganya berada di Pelataran Parkir Samsat Daan Mogot, Pelataran Parkir IRTI Monas, dan Gedung Parkir Blok M.
Baca Juga: Bikers Jangan Panik Tilang Uji Emisi Belum Berjalan, Ini Alasannya
Penting dicatat, sanksi disinsentif tarif parkir tak hanya berlaku bagi kendaraan asal Jakarta atau pelat B saja, namun juga untuk kendaraan luar DKI.
Kepala Unit Pelaksana (UP) Perparkiran Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi DKI Jakarta Adji Kusambarto mengatakan, sanksi diterapkan bagi kendaraan pribadi yang tidak lulus atau belum melakukan uji emisi
Untuk besaran tarif parkir tertingginya sendiri, berdasarkan Pergub 31 Tahun 2017, yakni sebesar Rp 7.500 per jam.
Artinya, bagi kendaraan yang tak lulus uji atau belum melakukan tes emisi gas buang, akan langsung dikenakan tarif tersebut.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Erwan Hartawan |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR