Sedangkan untuk jenjang pendidikan tinggi melalui laman www.pddikti.kemdikbud.go.id.
Batasan Akses
Untuk diketahui, program bantuan kuota gratis ini merupakan kelanjutan dari program sebelumnnya yang telah berjalan pada tahun lalu.
Meski kuota yang diberikan tak sebesar tahun lalu, namun ada kuota yang diberikan pada tahun ini dapat mengakses seluruh laman dan aplikasi.
Hanya saja, ada sejumlah aplikasi dan laman yang tidak dapat diakses menggunakan kuota tersebut, yakni situs yang diblokir oleh Kemenkominfo serta media sosial seperti:
Baca Juga: Siapin KTP Daftar Bantuan Pemerintah Rp 3,55 Juta, Kuota Cuma 600.000 Orang
- Twitter;
- Instagram;
- TikTok; dan
- Facebook.
Syarat Penerima Kuota Internet 2021
Sementara itu merujuk pada Peraturan Sekretaris Jenderal Kemendikbud Nomor 4 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Bantuan Pemerintah Paket Kuota Data Internet Tahun 2021, terdapat persyaratan yang harus dipenuhi untuk menerima bantuan kuota data internet tahun 2021.
1. Peserta didik PAUD dan jenjang pendidikan dasar dan menengah:
- Harus terdaftar di aplikasi data pokok pendidikan (dapodik).
- Memiliki nomor ponsel aktif atas nama peserta didik atau orang tua atau anggota keluarga/wali.
Baca Juga: Asyik Ada Lagi Paket Kuota Unlimited Smartfren Rp 22 Ribu Seminggu Nonstop
Source | : | Tribunnews.com |
Penulis | : | Fadhliansyah |
Editor | : | Aong |
KOMENTAR