2. Mahasiswa:
- Harus terdaftar di aplikasi pangkalan data pendidikan tinggi (PDDikti).
- Berstatus aktif dalam perkuliahan atau sedang menuntaskan gelar ganda (double degree).
- Memiliki Kartu Rencana Studi pada semester berjalan.
- Memiliki nomor ponsel aktif.
Baca Juga: Wow Paket Internet Smartfren Murah Meriah, Kuota Unlimited Cuma Segini
3. Pendidik PAUD dan jenjang pendidikan dasar dan menengah:
- Harus terdaftar di aplikasi dapodik.
- Memiliki nomor ponsel aktif.
4. Dosen:
- Harus terdaftar di aplikasi PDDikti dan berstatus aktif.
- Memiliki nomor registrasi (NIDN, NIDK, atau NUP).
- Memiliki nomor ponsel aktif.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Nomor HP Ganti dan Belum Terima Kuota Internet Gratis dari Kemendikbud? Ini yang Harus Dilakukan
Source | : | Tribunnews.com |
Penulis | : | Fadhliansyah |
Editor | : | Aong |
KOMENTAR