Belum Dapat Bantuan Kuota Gratis dari Pemerintah? Buruan Lakukan Ini

Fadhliansyah - Jumat, 12 Maret 2021 | 10:00 WIB
Kompas.com
Ilustrasi kuota internet. Belum Dapat Bantuan Kuota Gratis dari Pemerintah? Buruan Lakukan Ini


MOTOR Plus-online.com - Belum dapat bantuan kuota gratis dari pemerintah? Buruan lakukan ini bro.

Buat yang belum tahu, pemerintah memang sudah membagikan kuota internet gratis mulai kemarin (11/3/2021).

Pemerintah membagikan kuota internet gratis melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).

Bantuan kuota gratis ini akan dibagikan selama tiga bulan, yaitu Maret, April dan Mei.

Baca Juga: Uang Bantuan Pemerintah Rp 3,55 Juta Gagal Cair? Ini Penyebabnya Bro

Baca Juga: Maret Ini Bantuan Kuota Internet Kembali Disalurkan, Intip Cara Dapetinnya

Kuota akan diberikan setiap tanggal 11-15, dan akan berlaku sampai 30 hari.

Sebenarnya bantuan kuota gratis ini ditujukan untuk Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ).

Kuota yang didapatkan berbeda tiap jenjangnya.

Peserta didik PAUD mendapat kuota internet sebesar 7 GB/bulan.

Baca Juga: Bantuan Kuota Internet Gratis Cair 3 Bulan Berturut-turut, 20 GB Sampai 50 GB

Sementara siswa tingkat SD, SMP, dan SMA mendapatkan 10GB/bulan.

Lalu pendidik atau pengajar PAUD, SD, SMP, dan SMA mendapatkan 12 GB/bulan, sedangkan mahasiswa dan dosen mendapat 15 GB/bulan.

Adapun peserta didik dan pendidik yang menerima bantuan kuota adalah semua yang telah menerima bantuan kuota pada bulan November-Desember 2020 dan nomornya masih aktif, kecuali yang total penggunaannya kurang dari 1GB.

Terus gimana kalau brother belum juga mendapatkan bantuan ini?

Baca Juga: Kuota Internet Gratis 50 GB Dibagikan Hari Ini, Cek HP Buruan Sikat

Perubahan Nomor

Jika nomor siswa/pendidik berubah atau belum menerima kuota sebelumnya, maka baru bisa menerima bantuan kuota mulai bulan April 2021.

Apabila ada yang nomornya berubah atau belum menerima bantuan kuota sebelumnya, calon penerima harus melapor kepada pimpinan satuan pendidikan sebelum bulan April 2021 untuk mendapat bantuan kuota.

Selanjutnya, pimpinan/operator satuan pendidikan mengunggah SPTJM untuk nomor yang berubah atau nomor baru.

Laman yang perlu diakses untuk PAUD, SD, SMP, dan SMA ialah www.vervalponsel.data.kemdikbud.go.id.

Baca Juga: Ada Lagi, Bantuan Kuota Internet Dari Pemerintah, Cek Persyaratannya

Sedangkan untuk jenjang pendidikan tinggi melalui laman www.pddikti.kemdikbud.go.id.

Batasan Akses

Untuk diketahui, program bantuan kuota gratis ini merupakan kelanjutan dari program sebelumnnya yang telah berjalan pada tahun lalu.

Meski kuota yang diberikan tak sebesar tahun lalu, namun ada kuota yang diberikan pada tahun ini dapat mengakses seluruh laman dan aplikasi.

Hanya saja, ada sejumlah aplikasi dan laman yang tidak dapat diakses menggunakan kuota tersebut, yakni situs yang diblokir oleh Kemenkominfo serta media sosial seperti:

Baca Juga: Siapin KTP Daftar Bantuan Pemerintah Rp 3,55 Juta, Kuota Cuma 600.000 Orang

- Twitter;

- Instagram;

- TikTok; dan

- Facebook.

Syarat Penerima Kuota Internet 2021

Sementara itu merujuk pada Peraturan Sekretaris Jenderal Kemendikbud Nomor 4 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Bantuan Pemerintah Paket Kuota Data Internet Tahun 2021, terdapat persyaratan yang harus dipenuhi untuk menerima bantuan kuota data internet tahun 2021.

1. Peserta didik PAUD dan jenjang pendidikan dasar dan menengah:

- Harus terdaftar di aplikasi data pokok pendidikan (dapodik).

- Memiliki nomor ponsel aktif atas nama peserta didik atau orang tua atau anggota keluarga/wali.

Baca Juga: Asyik Ada Lagi Paket Kuota Unlimited Smartfren Rp 22 Ribu Seminggu Nonstop

2. Mahasiswa:

- Harus terdaftar di aplikasi pangkalan data pendidikan tinggi (PDDikti).

- Berstatus aktif dalam perkuliahan atau sedang menuntaskan gelar ganda (double degree).

- Memiliki Kartu Rencana Studi pada semester berjalan.

- Memiliki nomor ponsel aktif.

Baca Juga: Wow Paket Internet Smartfren Murah Meriah, Kuota Unlimited Cuma Segini

3. Pendidik PAUD dan jenjang pendidikan dasar dan menengah:

- Harus terdaftar di aplikasi dapodik.

- Memiliki nomor ponsel aktif.

4. Dosen:

- Harus terdaftar di aplikasi PDDikti dan berstatus aktif.

- Memiliki nomor registrasi (NIDN, NIDK, atau NUP).

- Memiliki nomor ponsel aktif.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Nomor HP Ganti dan Belum Terima Kuota Internet Gratis dari Kemendikbud? Ini yang Harus Dilakukan

Source : Tribunnews.com
Penulis : Fadhliansyah
Editor : Aong


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular