Jika mendapat ancaman atau perlakuan kasar dari debt collector saat menunaikan kewajibannya, laporkan saja ke BI.
Baca Juga: Geger Debt Collector Tebar Ancaman Soal Pinjaman Online Langsung Dikutuk OJK
Sebagai otoritas moneter, BI berkewajiban memberikan perlindungan konsumen jasa sistem pembayaran (penarikan dana, transfer dana, kegiatan alat pembayaran menggunakan kartu ATM/debet/kartu kredit, uang elektronik, dan lainnya).
Pengaduan ke BI dapat disampaikan melalui:
• Contact center BICARA
• Telepon: 021-131
• Email: bicara@bi.go.id
• Form pengaduan online: www.bi.go.id/perlindungan-konsumen/form
• Surat: Dikirim ke Gedung Tipikal, Lantai 1 DUPK BI.
• Datang langsung ke Gedung B lantai 1, Komplek Perkantoran BI, Jl. M.H. Thamrin No. 2, Gambir, Jakarta Pusat.
KOMENTAR