Nyali Debt Collector Sok Jagoan Langsung Ciut Laporkan Ke 5 Nomor Ini

Aong - Jumat, 12 Maret 2021 | 12:00 WIB
FB Suryandika
Spanduk supaya melapor polisi bila terjadi perampasan oleh debt collector

Baca Juga: Gak Boleh Pakai Kekerasan, Penyedia Jasa Debt Collector Bocorkan Aturan Tarik Kendaraan

2. Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

Pengaduan debt collector ‘nakal’ juga bisa lewat OJK.

Lembaga ini merupakan otoritas pengawas industri jasa keuangan yang wajib melindungi kepentingan konsumen atau masyarakat.

Pengaduan tersebut dapat Anda layangkan ke OJK melalui:

• Surat: Ditujukan kepada Anggota Dewan Komisioner OJK Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen. Beralamat di Menara Radius Prawiro, Lantai 2 Komplek Perkantoran BI, Jl. MH. Thamrin No. 2, Jakarta Pusat 10350.

• Telepon: 157 (Senin-Jumat pukul 08.00-17.00 WIB, kecuali hari libur)

• Email: konsumen@ojk.go.id

• Form pengaduan online: http://konsumen.ojk.go.id/FormPengaduan.

Baca Juga: Debt Collector Sok Jagoan Masih Neror? Buruan Lapor ke 5 Nomor Ini Bro

Penulis : Aong
Editor : Aong


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular