Baca Juga: Dari HP Cek Anda Dapat Bantuan Pemerintah Rp 300 Ribu Per Bulan, Begini Caranya
Pertama, pendaftar yang masuk daftar terlarang yakni pendaftar sudah pernah lolos di gelombang sebelumnya.
"Mereka yang sudah pernah menerima Kartu Prakerja tidak boleh lagi ikut seleksi."
"NIK-nya kami blok demi asas pemerataan," kata Louisa Tuhatu dikutip dari Kompas.com, Jumat (12/3/2021).
Kedua, pendaftar yang masih aktif sekolah atau kuliah juga dipastikan tidak bisa lolos dalam pendaftaran Kartu Prakerja.
Ketiga, hal tersebut juga berlaku bagi pendaftar sudah pernah menerima bantuan sosial (bansos) lainnya dari kementerian/lembaga terkait.
Baca Juga: Alumni Bantuan Rp 3,55 Juta Bisa Dapat Bantuan Rp 10 Juta Lagi, Nih Caranya
Misalnya penerima subsidi upah dari Kementerian Ketenagakerjaan, DTKS dari Kementerian Sosial, dan BLT UMKM alias BPUM dari Kemenkop UKM.
Keempat, pendaftar juga tidak boleh terdaftar sebagai anggota TNI/POLRI, anggota DPR/DPRD, direksi/komisaris/dewan pengawas BUMN/BUMD, serta perangkat desa.
"Ini adalah daftar terlarang dan mereka tidak bisa menerima Kartu Prakerja," jelas Louisa Tuhatu.
Jika brother termasuk dalam daftar tersebut, maka tidak berhak menerima Kartu Prakerja.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Ardhana Adwitiya |
Editor | : | Joni Lono Mulia |
KOMENTAR