Baca Juga: Cek Lolos Bantuan Rp 3,55 Juta dari Pemerintah Pakai HP, Caranya Mudah
Manajemen akan melakukan penyaringan pendaftar secara ketat sebanyak dua kali.
"Kami melakukan verifikasi NIK dan KK dengan data di Dukcapil."
"NIK yang tidak terdaftar langsung gugur," ujar Louisa.
"Kedua, verifikasi terkait daftar terlarang. Di sini kami melakukan pengecekan NIK dengan Dapodik untuk melihat status pendaftar," pungkas dia.
Sedangkan bagi pendaftar yang berhak, pastikan data-data yang dimasukan ketika melakukan pendaftaran akun sudah sesuai dengan yang diminta.
Baca Juga: Cukup Masukan Nomor KTP, Bisa Daftar Bantuan Rp 3,55 Juta Gelombang 14
Selain itu, pendaftar juga harus memastikan nomor handphone serta email yang diinput saat mendaftar masih aktif.
Sebaiknya kerjakan soal-soal di dalam tes motivasi dan tes kemampuan dasar dengan sungguh-sungguh.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ini Daftar Terlarang Penerima Kartu Prakerja"
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Ardhana Adwitiya |
Editor | : | Joni Lono Mulia |
KOMENTAR