Mau Dapat Bantuan Pemerintah Rp 3,55 Juta, Jangan Masuk Daftar Terlarang Ini

Ardhana Adwitiya - Jumat, 12 Maret 2021 | 21:30 WIB
Kompas.com
Ilustrasi uang. Mau dapat bantuan pemerintah Rp 3,55 juta, jangan sampai masuk daftar terlarang ini.

MOTOR Plus-online.com - Mau dapat bantuan pemerintah Rp 3,55 juta, jangan sampai masuk daftar terlarang ini bro.

Bantuan pemerintah terus disalurkan dari awal tahun 2021 hingga sekarang.

Salah satunya bantuan pemerintah Rp 3,55 juta yang tergabung dalam program Kartu Prakerja.

Seperti brother tahu, pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 14 sudah dibuka.

Baca Juga: Cepetan Ambil Bansos Rp 300 Ribu Cair Maret Ini Cek Namamu Dari HP

Baca Juga: Uang Bantuan Pemerintah Rp 3,55 Juta Gagal Cair? Ini Penyebabnya Bro

Masih ada 2 hari lagi karena pendaftaran dibuka hanya sampai hari Minggu (14/3/2021) besok.

Sebelum mendaftar, ada baiknya pastikan kamu termasuk orang yang berhak menerima stimulus ini atau sebaliknya.

Sebenarnya ada daftar terlarang yang disiapkan manajemen agar masyarakat tertentu tidak bisa lolos Kartu Prakerja.

Head of Communication PMO Kartu Prakerja, Louisa Tuhatu menjelaskan, daftar terlarang itu disiapkan agar tercipta pemerataan bantuan kepada masyarakat yang terdampak pandemi Covid-19.

Baca Juga: Dari HP Cek Anda Dapat Bantuan Pemerintah Rp 300 Ribu Per Bulan, Begini Caranya

Pertama, pendaftar yang masuk daftar terlarang yakni pendaftar sudah pernah lolos di gelombang sebelumnya.

"Mereka yang sudah pernah menerima Kartu Prakerja tidak boleh lagi ikut seleksi."

"NIK-nya kami blok demi asas pemerataan," kata Louisa Tuhatu dikutip dari Kompas.com, Jumat (12/3/2021).

Kedua, pendaftar yang masih aktif sekolah atau kuliah juga dipastikan tidak bisa lolos dalam pendaftaran Kartu Prakerja.

Ketiga, hal tersebut juga berlaku bagi pendaftar sudah pernah menerima bantuan sosial (bansos) lainnya dari kementerian/lembaga terkait.

Baca Juga: Alumni Bantuan Rp 3,55 Juta Bisa Dapat Bantuan Rp 10 Juta Lagi, Nih Caranya

Misalnya penerima subsidi upah dari Kementerian Ketenagakerjaan, DTKS dari Kementerian Sosial, dan BLT UMKM alias BPUM dari Kemenkop UKM.

Keempat, pendaftar juga tidak boleh terdaftar sebagai anggota TNI/POLRI, anggota DPR/DPRD, direksi/komisaris/dewan pengawas BUMN/BUMD, serta perangkat desa.

"Ini adalah daftar terlarang dan mereka tidak bisa menerima Kartu Prakerja," jelas Louisa Tuhatu.

Jika brother termasuk dalam daftar tersebut, maka tidak berhak menerima Kartu Prakerja.

Baca Juga: Cek Lolos Bantuan Rp 3,55 Juta dari Pemerintah Pakai HP, Caranya Mudah

Manajemen akan melakukan penyaringan pendaftar secara ketat sebanyak dua kali.

"Kami melakukan verifikasi NIK dan KK dengan data di Dukcapil."

"NIK yang tidak terdaftar langsung gugur," ujar Louisa.

"Kedua, verifikasi terkait daftar terlarang. Di sini kami melakukan pengecekan NIK dengan Dapodik untuk melihat status pendaftar," pungkas dia.

Sedangkan bagi pendaftar yang berhak, pastikan data-data yang dimasukan ketika melakukan pendaftaran akun sudah sesuai dengan yang diminta.

Baca Juga: Cukup Masukan Nomor KTP, Bisa Daftar Bantuan Rp 3,55 Juta Gelombang 14

Selain itu, pendaftar juga harus memastikan nomor handphone serta email yang diinput saat mendaftar masih aktif.

Sebaiknya kerjakan soal-soal di dalam tes motivasi dan tes kemampuan dasar dengan sungguh-sungguh.

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ini Daftar Terlarang Penerima Kartu Prakerja"

Source : Kompas.com
Penulis : Ardhana Adwitiya
Editor : Joni Lono Mulia


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular