Baca Juga: Cukup Di Rumah, Urusan Perpanjang SIM, STNK Dan BPKB Langsung Jadi
"Saya sangat setuju dengan cara pembayaran non tunai ini karena lebih praktis dan tidak antre," ucap Putu.
Dari data yang ada di Satlantas Polresta Banyumas, dalam sehari rata- rata permohonan SIM mencapai 250 sampai 300 orang selama pandemi Covid-19.
Namun sebelum pandemi, rata- rata permohonan SIM baru maupun perpanjangan setiap hari mencapai 500 sampai 700 orang.
Biaya perpanjang SIM diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 9 Tahun 2012 tentang Surat Izin Mengemudi.
Baca Juga: Perpanjang dan Bikin SIM Baru Bisa Lewat Aplikasi HP, Ini Jadwal Launchingnya
Berikut rincian jenis-jenis SIM beserta biaya perpanjangannya:
SIM A: Rp 80.000
SIM B1: Rp 80.000
SIM B2: Rp 80.000
Source | : | NTMC Polri |
Penulis | : | Erwan Hartawan |
Editor | : | Aong |
KOMENTAR