SIM C: Rp 75.000
SIM C1: Rp 75.000
SIM C2: Rp 75.000
SIM D: Rp 30.000
SIM D khusus D1: Rp 30.000
SIM Internasional: Rp 225.000
Baca Juga: Perpanjang SIM, STNK atau BPKB Gak Perlu Keluar Rumah, Tiba-tiba Langsung Jadi
Kemudian biaya pembuatan SIM baru tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Biaya penerbitan atau pembuatan SIM baru adalah sebagai berikut:
SIM A: Rp 120.000
SIM B1: Rp 120.000
SIM B2: Rp 120.000
SIM C: Rp 100.000
SIM C1: Rp 100.000
SIM C2: Rp 100.000
SIM D: Rp 50.000
SIM D1: Rp 50.000
SIM Internasional Rp 250.000
Nah itu dia biaya bikin dan perpanjang SIM, bro.
Source | : | NTMC Polri |
Penulis | : | Erwan Hartawan |
Editor | : | Aong |
KOMENTAR