MOTOR Plus-Online.com - Perpanjang dan bikin SIM gak perlu repot bawa uang.
Mulai Rabu (17/3/2021) bayar perpanjang dan bikin SIM pakai non tunai loh.
Program pembayaran non tunai baru akan dilakukan oleh Polresta Banyumas.
Penggunaan non tunai diharapkan bisa meminimalisiri kontak langsung antara petugas dengan masyarakat.
Baca Juga: Mulai Minggu Depan, Bikin SIM dan Perpanjang Pakai Uang Elektronik
Baca Juga: Buat Kaum Rebahan, Perpanjang SIM, STNK Atau BPKB Bisa Dari Rumah
Upaya ini dinilai bisa memutus mata rantai covid-19.
Saat ini Polresta Banyumas melalui Satuan Lalu Lintas (Satlantas) masih mengadakan sosialisasi
Program ini berlaku untuk pemohon yang mau perpanjang maupun buat sim baru.
Menurut Kasatlantas Polresta Banyumas, Kompol Ryke Rhimadila menjelaskan semua persiapan telah dilakukan.
Baca Juga: Mau Bikin Dan Perpanjang SIM Jangan Sampe Ketipu Calo, Segini Biayanya
"Saat ini berbagai persiapan sudah kami lakukan untuk mendukung program tersebut," ucap Ryke dikutip dari Ntmcpolri.info.
Ryke menambahkan, salah satu persiapan yang dilakukan adalah lokasi pengisian uang digital.
Tak hanya itu, disediakan juga handphone android.
Handphone android ini disediakan khusus untuk masyarakat yang tidak memiliki dompet digital.
Baca Juga: Gak Perlu Antri Urus SIM STNK dan BPKB Diantar ke Rumah Loh
Selain itu, mesin pembayaran non tunai juga sudah disiapkan di sekitar Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) Polresta Banyumas.
"Program ini dihadirkan dengan tujuan untuk mengurangi adanya potensi percaloan dalam pembuatan SIM," lanjut Ryke.
Kompol Ryke menambahkan, misal ada masyarakat yang belum miliki aplikasi pembayaran online, maka akan dibantu oleh petugas.
Dalam masa sosialisasi, salah satu pemohon SIM yang bernama Putu Wijaya mendukung adanya program ini.
Baca Juga: Cukup Di Rumah, Urusan Perpanjang SIM, STNK Dan BPKB Langsung Jadi
"Saya sangat setuju dengan cara pembayaran non tunai ini karena lebih praktis dan tidak antre," ucap Putu.
Dari data yang ada di Satlantas Polresta Banyumas, dalam sehari rata- rata permohonan SIM mencapai 250 sampai 300 orang selama pandemi Covid-19.
Namun sebelum pandemi, rata- rata permohonan SIM baru maupun perpanjangan setiap hari mencapai 500 sampai 700 orang.
Biaya perpanjang SIM diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 9 Tahun 2012 tentang Surat Izin Mengemudi.
Baca Juga: Perpanjang dan Bikin SIM Baru Bisa Lewat Aplikasi HP, Ini Jadwal Launchingnya
Berikut rincian jenis-jenis SIM beserta biaya perpanjangannya:
SIM A: Rp 80.000
SIM B1: Rp 80.000
SIM B2: Rp 80.000
SIM C: Rp 75.000
SIM C1: Rp 75.000
SIM C2: Rp 75.000
SIM D: Rp 30.000
SIM D khusus D1: Rp 30.000
SIM Internasional: Rp 225.000
Baca Juga: Perpanjang SIM, STNK atau BPKB Gak Perlu Keluar Rumah, Tiba-tiba Langsung Jadi
Kemudian biaya pembuatan SIM baru tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Biaya penerbitan atau pembuatan SIM baru adalah sebagai berikut:
SIM A: Rp 120.000
SIM B1: Rp 120.000
SIM B2: Rp 120.000
SIM C: Rp 100.000
SIM C1: Rp 100.000
SIM C2: Rp 100.000
SIM D: Rp 50.000
SIM D1: Rp 50.000
SIM Internasional Rp 250.000
Nah itu dia biaya bikin dan perpanjang SIM, bro.
Source | : | NTMC Polri |
Penulis | : | Erwan Hartawan |
Editor | : | Aong |
KOMENTAR