Terungkap Fakta-fakta yang Memberatkan Sopir Penabrak Remaja Hingga Tewas Harusnya Lebih dari 2 Tahun Penjara

Ahmad Ridho - Senin, 15 Maret 2021 | 10:43 WIB
ACU
Sidang kasus kecelakaan melibatkan dump truck dan pemotor di Desa Sukaperna Kecamatan Tukdana Kabupaten Indramayu, Jawa Barat pada 28 Oktober 2020 lalu terus berlanjut.

Baca Juga: Honda BeAT Babak Belur Diseruduk Bus Mira, Satu Orang Tutup Usia

Hal ini diungkapkan Aong Ulinnuha, sebagai ayah korban.

Menurut Aong Ulinnuha, dirinya berharap hukumannya diperberat, sebab dari pengakuan Mastari alias Tari (61) supir dump truck terungkap bukan hanya lalai tapi seperti ada unsur kesengajaan. 

Dari sidang terungkap menurut keterangan tersangka Mastari selaku sopir mengakui saat kejadian ia tidak menyalakan klakson.

Dia justru malah menyalakan lampu tembak, padahal waktu terjadinya kecelakaan tersebut siang hari.

Baca Juga: Jalanan Langsung Macet, Detik-detik Pemotor Terpental Sampai Pingsan Dihantam Mobil Ekspedisi

2. Sopir melajukan kendaraan di atas 40 kilometer/jam dan tidak mengerem saat kejadian

Fakta lainnya adalah sopir yang melajukan dump truck di jalan kampung mengaku hanya dengan kecepatan 40 kilometer/ jam.

Tapi, setelah dicecar oleh jaksa penuntut umum akhirnya supir mengakui melajukan dump truck lebih dari 40 km/jam.

Parahnya lagi, sang sopir mengaku tidak mengerem ketika kejadian.

AONG
Mobil dump truck yang menabrak pemotor

Penulis : Ahmad Ridho
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular