MOTOR Plus-online.com - Pelaku balap liar bisa di penjara atau denda Rp 1,5 miliar, masih berani?
Aksi balap liar masih sering dilakukan pemuda di beberapa daerah.
Padahal sudah banyak nyawa melayang di aspal akibat balap motor tengah malam ini.
Selain karena enggak safety (tanpa helm, wearpack, sepatu, sarung tangan), balap liar kerap mengganggu pengguna jalan lain.
Baca Juga: Viral Video Emak-emak Naik Honda Scoopy Seruduk Balap Liar, Langsung Bubar
Baca Juga: Viral Polisi Razia Knalpot Brong Hingga Pukul Pemotor, Begini Kata Polisi
Balap liar sering digelar dini hari di jalan umum.
Walaupun polisi sudah beberapa kali menggelar razia dan menahan motor, namun balap liar sampai saat ini masih marak.
Padahal kalau joki balap liar tahu dendanya, bisa panas dingin karena jumlahnya yang besar.
Pelaku balap liar bisa kena hukuman penjara 18 bulan atau denda Rp 1,5 miliar.
Source | : | Hukumonline.com |
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR